Pemilikan tanah merupakan suatu hal yang penting dan sering kali merepotkan. Tanah menjadi aset berharga, tetapi juga menghadapi banyak risiko, terutama dari aksi mafia tanah yang semakin merajalela.
Dalam konteks ini, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memahami berbagai modus operandi yang dipakai oleh mafia tanah. Dengan pengetahuan yang tepat, langkah-langkah pencegahan dapat dilakukan untuk melindungi aset yang dimiliki.
Berbagai cara dapat ditempuh untuk mencegah tindakan ilegal ini. Di bawah ini adalah beberapa modus yang umum ditemui dan bagaimana cara untuk menghindari masalah tersebut.
Modus Operandi Umum Mafia Tanah yang Perlu Diketahui
Modus pemalsuan dokumen menjadi salah satu cara paling umum yang digunakan oleh mafia tanah. Mereka dapat memalsukan berbagai surat kepemilikan tanah, mulai dari jual beli hingga penerbitan hak.
Tanah yang belum bersertifikat adalah target utama. Banyak tanah yang masih memiliki alas hak berupa girik, rincik, dan Letter C, yang rentan terhadap pemalsuan.
Selain pemalsuan dokumen, mafia tanah juga sering melakukan penguasaan fisik tanah. Setelah merampas tanah dan menjualnya kepada orang lain, mereka bisa membangun di atasnya.
Kerja Sama dengan Oknum dan Penjualan Tanah Ilegal
Perlunya waspada terhadap oknum yang bekerja sama dengan mafia tanah. Oknum petugas, termasuk kepala desa atau petugas BPN, bisa terlibat dalam skema ini.
Mereka dapat membantu dengan membuat surat palsu, sehingga memperkuat posisi mafia tanah dalam menguasai tanah orang lain. Ini adalah masalah yang kompleks, melibatkan banyak pihak.
Di samping itu, mafia tanah juga kerap mengincar tanah yang telantar dan belum bersertifikat untuk dijual kembali setelah memalsukan dokumen. Transaksi ini jelas ilegal dan merugikan pemilik yang sah.
Langkah-Langkah Pencegahan untuk Melindungi Kepemilikan Tanah
Pemilik tanah sangat dianjurkan untuk melakukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran ini menciptakan bukti hukum mengenai kepemilikan propertinya.
Membuat sertifikat tanah, seperti sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB), akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Dengan demikian, pemilik tanah dapat memastikan haknya sah.
Penting juga untuk mengurus fisik tanah dengan membangun pagar di sekeliling lahan. Hal ini dapat mencegah pihak lain masuk dan mengklaim tanah yang bukan miliknya.
Memiliki batasan fisik yang jelas juga sangat disarankan. Setelah transaksi jual-beli, segera buat batasan fisik agar tanah tidak dapat diserobot oleh pihak lain.
Selain itu, cara efektif lainnya adalah dengan bercocok tanam di atas tanah. Aktivitas ini tidak hanya menjadikan tanah lebih produktif, tetapi juga menunjukkan bahwa tanah tersebut dikelola dengan baik.
Menjalankan aktivitas agraris dapat meminimalkan risiko mafia tanah, karena tanda-tanda penggunaan tanah akan lebih terlihat. Ini menunjukkan bahwa pemilik serius dan aktif dalam mengelola tanah.